BARANG BUKTI : Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti kasus perampasan yang dilakukan kedua tersangka di Mapolres Purbalingga, kemarin. (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA - Bermodalkan potongan sendok, dua pemuda asal Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, merampas sepeda motor dan telepon selular. Kini Galih Saputra (20) dan Azis Muhamad Ilham (20), harus meringkuk di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi mengatakan, kedua tersangka merampas sepeda motor dan telepon selular milik Reza Supriandi (14), warga Desa Selakambang RT 3 RW 3, Kecamatan Kaligondang.
"Peristiwa perampasan terjadi pada Minggu (5/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," katanya, Kamis (9/5).
Saat itu kedua pelaku mencegat korban beserta temannya Sahrulloh (18). Ketika tiba di pertigaan Gembrungan, kedua korban dicegat kedua tersangka.
Tersangka kemudian meminta diantar ke Kaligondang. Namun tersangka Galih Saputra yang mengendarai sepeda motor korban. Sesampai di area persawahan di Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, pelaku berhenti dan meminta telepon genggam korban.
Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan pisau, yang kemudian diketahui merupakan potongan sendok. Mengetahui hal itu, korban langsung lari ke arah pemukiman warga. Sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi R 2415 FL ditinggal dan dibawa kedua pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kaligondang. Petugas di Polsek Kaligondang yang mendapatkan informasi kasus tersebut lalu mengadakan gelar perkara.
“Polisi mengarah kepada kedua tersangka. Pada Senin (6/5) dini hari, kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Bersama dengan barang buktinya,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tya/sus)