BARANG BUKTI : Polisi memperlihatkan barang bukti hasil penipuan yang dilakukan tersangka, saat press rilis di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019, pria bernama Topan alias Suroso (57) warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil menipu banyak warga. Bahkan dia juga berhasil mengelabui istrinya sendiri, yang baru dinikahi enam bulan lalu.
Namun rangkaian aksinya berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Purbalingga, Sabtu (20/4) lalu. Aksinya terhenti setelah berhasil menipu konter handphone di Kabupaten Purbalingga, Jumat (19/4).
Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengungkapkan, kronologis kasus tersebut berawal saat tersangka datang ke konter HP Mitra Elegance di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga. Konter tersebut milik Heriyanto Adi Prasetyo, warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Di konter handphone, tersangka mengaku sebagai caleg salah satu partai politik (parpol). Dia kemudian memesan enam ponsel dengan alasan sebagai bingkisan untuk Bupati Purbalingga.
Tersangka meminta korban untuk mengantarkan ponsel tersebut ke rumah dinas Wabup Purbalingga, dan disuruh untuk meletakan di meja pos jaga Satpol PP. Korban lalu diminta untuk menemui bendaharanya yang bernama Siti dengan ciri-ciri mengendarai mobil Fortuner, yang sedang berada di Bank BCA Purbalingga untuk meminta pembayarannya.
"Namun setelah sampai di bank, korban tidak bertemu dengan bendahara yang dimaksud karena saat itu bank sedang tutup. Kemudian korban kembali ke pos Satpol PP di rumah dinas Wakil Bupati, dan mendapati pelaku sudah pergi dengan membawa ponsel milik korban," katanya.
Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purbalingga. Diketahui, korban menderita kerugian mencapai Rp 11,7 juta.
Sementara itu, anggota Reskrim Polsek Purbalingga langsung memeriksa saksi serta melakukan penyelidikan. Mereka menggali informasi komunitas konter HP di Purbalingga dan Banyumas.
Hasilnya, diketahui tersangka menjual dua handphone dengan ciri sama milik korban di salah satu konter HP di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. "Anggota kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Ajibarang, untuk mengamankan pelaku serta barang buktinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purbalingga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan tiga ponsel hasil kejahatan, uang Rp 5,17 juta hasil penjualan handphone, dan satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain mengaku sebagai caleg salah satu parpol, dia juga mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat kolonel yang bertugas di Korem kepada petugas Satpol PP yang berjaga di Rumah Dinas Wakil Bupati. "Bahkan tersangka sempat meminta anggota Satpol PP tersebut untuk membelikan minuman," imbuhnya.
Tak hanya itu, kepada istrinya di Kecamatan Padamara yang bekerja sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Purbalingga, dia mengaku bekerja di Kejaksaan Tinggi Semarang. "Dia mengaku sedang mengurus pensiun. Bahkan dia juga sudah menipu istrinya Rp 4 juta, yang diakui akan digunakan untuk kulakan baju tetapi tidak dibelanjakan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan penipuan di wilayah Bandung dengan hasil sebuah mobil. Mobil kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli mobil baru, yang saat ini disita sebagai barang bukti. (tya/sus)