Di Banyumas, Ribuan APK Ditertibkan
Branding di Mobil Juga Harus Dilepas
PURBALINGGA-Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (14/4). Pembersihan dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, dari hasil rekapitulasi pembersihan APK di 10 kecamatan, ditemukan 8.093 APK yang belum diturunkan peserta Pemilu. Yakni, partai politik (parpol) atau tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.
"Berdasarkan laporan yang masuk, sudah 10 kecamatan yang selesai (pembersihan APK) dan sudah direkap datanya. Sedangkan, delapan kecamatan masih dalam proses rekap," ujarnya.
Dia menambahkan, dari sejumlah APK tersebut, terdiri 1.581 baliho, 367 spanduk, 1.818 bendera, 875 stiker, 1.609 banner, serta 1.843 poster. "Sebanyak 35 APK diantaranya, merupakan APK berbayar," imbuhnya.
"Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2019. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu," tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Banyumas juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (14/4). Penertiban serentak oleh jajaran pengawas. Bawaslu dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas.
"Jika sebelumnya hanya APK yang melanggar yang kami tertibkan, di masa tenang ini semua APK dan atribut kampanye ditertibkan termasuk bendera," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan.
Penertiban akan dilakukan selama dua hari, yaitu Minggu (14/4) kemarin, dan Senin (15/4) hari ini.
Bawaslu Banyumas juga menerima bantuan tiga mobil crane Dishub untuk menurunkan APK yang posisinya tinggi. Sedangkan di hari Senin ini, Dishub menyiapkan dua mobil crane.
"Fokus penertiban APK dan atribut berupa billboard dan branding mobil," kata Saleh.
Untuk penertiban mobil branding, pihaknya telah mengirimkan surat ke pimpinan Parpol untuk ditertibkan. Namun jika masih ditemui di jalan, upaya Bawaslu hanya berusaha menghentikan dan melepas branding mobil tersebut.
Imam Pamungkas, Kasatpol PP Banyumas mengatakan, penertiban sampai masuk gang kecil. Masa tenang tiga hari, pihaknya tidak menjamin APK akan bersih tak ada yang terpasang satupun di hari pemilihan. Sebab pada hari pertama masa tenang pihaknya juga tidak mendapati perwakilan dari Parpol bergerak mengambil APK mereka sendiri seperti yang sudah dihimbau oleh Bawaslu.
"Wilayah kota, tiga hari bisa bersihlah, lumayan. Artinya kalau tersisa paling itu yang kecil-kecil. Beruntung saja pihak yang sampai pemilihan APKnya masib terpasang," kata dia.
Di Cilacap, tepat pukul 00.00 Minggu (14/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilacap menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai tempat. Penurunan ini dilakukan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Petugas Pengawas Desa (PPD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Petugas di kawal oleh Polsek dan Koramil Majenang saat menurunkan APK di sejumlah titik. "Ada pengawalan dari Polsek dan Koramil," ujar Ketua Panwascam Majenang, Mutakin, kemarin.
Dia menambahkan, sejumlah kader dan pengurus partai politik (parpol) juga sudah melakukan hal serupa. Mereka menyisir APK milik masing-masing untuk diamankan. Desa yang digarap kader parpol antara lain Pahonjean, Sindangsari, Salebu, Padangjaya dan Cilopadang.
"Biasanya menyelamatkan bendera karena bisa dipakai lain waktu," katanya. (dit/ing/kim/har/ttg)