DITANGKAP : Tersangka (baju nomor 2), digelandang dari ruang tahanan bersama dengan tersangka kasus lainnya. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Satuan Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, Sabtu (30/3) lalu. Pelaku Harjito (31), warga Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, berhasil diamankan.
Sedangkan rekannya KNK (27), warga Purbalingga berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Robi Agung Santosa, warga Kelurahan Penambongan RT 6 RW 7, Kecamatan Purbalingga. Sepeda motor korban diambil oleh tersangka bersama satu teman lainnya saat diparkir di teras rumah.
Terungkapnya kasus tersebut terjadi ketika korban yang saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, mendengar ada suara dari sepeda motor miliknya. Mengetahui hal itu, korban kemudian keluar untuk memeriksa. Dia mendapati sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna putih bernomor polisi R 2468 J, tak lagi berada di tempatnya.
Dia berusaha mencari kendaraan tersebut. Korban yang mendapati sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian kepada anggota Satreskrim dan selanjutnya melakukan pencarian secara bersama-sama.
“Saat dalam pencarian, sepeda motor korban ditemukan sedang dipakai seseorang di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman.
Sedangkan satu rekan tersangka berinisial KNK (27) warga Purbalingga, kabur dan saat ini masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, satu kunci letter T dan jaket warna hitam.
Dijelaskan, modus yang dipakai tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Selanjutnya menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor yang menjadi sasaran pencuriannya.
“Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (tya/sus)