Purbalingga Siap Terbitkan Perbup Terkait Pengaturan Toko Modern

Jumat 05-04-2019,07:43 WIB

MARAK : Toko modern di Purbalingga semakin banyak. Untuk itu, pemkab akan mengatur ulang, salah satunya mengenai jam operasional. PURBALINGGA - Jumlah toko modern di Kabupaten Purbalingga semakin marak. Hingga tahun ini, sesuai perizinan yang masuk terdapat 54 toko modern yang tersebar hingga ke wilayah kecamatan. Tahun ini rencananya Pemkab Purbalingga akan melakukan peninjauan kembali, salah satunya jam operasional. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga Mukodam mengatakan, saat ini peraturan bupati (perbup) sudah siap diterbitkan. "Tapi saya belum tahu kepastiannya kapan diterbitkan," ujarnya. Menurutnya, perbup berisi pengaturan toko modern yang dilihat dari jumlah penduduk, jam operasional, dan beberapa lainnya. Bila perbup sudah diterbitkan, toko modern yang bisa buka 24 jam akan diatur lokasinya. Yaitu toko modern di jalan protokol, dekat rumah sakit, dekat puskesmas rawat inap, SPBU, rest area hingga yang dekat dengan bandara. “Saat ini bagi yang jam operasionalnya sudah 24 jam, maka akan ditinjau kembali untuk menyesuaikan. Tim nantinya akan turun mengecek, jika bukan peruntukkan 24 jam maka harus diubah jam operasionalnya,” tegasnya, Kamis (4/4). Mukodam mengingatkan, pemerintah tidak berhak melarang. Namun pemerintah bersikap mengatur dan nantinya membatasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk tingkat kabupaten sementara masih menggunakan peraturan bupati. “Mekanisme lain sudah diatur seperti saat mengajukan perizinan dan regulasi dari Perpres 112 dan Permedag,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan, adanya pengaturan jam operasinal maka akan berimbas pada kuota jika akan ada toko modern lagi. Mereka harus mematuhi aturan. “Saat melakukan pengecekan, tim akan bersamaan. Bukan hanya Satpol PP sebagai penegak aturan, namun beberapa tim seperti dari perizinan, bagian hukum dan lainnya,” ungkap Mukodam. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait