DIAMANKAN : Rudianto diamankan di Mapolsek Karangmoncol. ISTIMEWA
Diduga Menganiaya Tetangga
PURBALINGGA - Polisi berhasil menangkap, seorang pemuda yang diduga telah menganiaya perempuan di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Selasa (2/4). Tersangka bernama Rudianto (26), warga Desa Sirau.
Dia ditangkap karena diduga menganiaya Cartinah (32), tetangga desanya. Informasi yang diperoleh Radarmas menyebutkan, tersangka diduga menganiaya korban karena tersinggung adiknya dituduh mencuri oleh korban.
Senin (1/4), tersangka mendatangi korban. Karena tersulut emosi, sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban. Tersangka yang sudah tak terbendung lagi emosinya, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak terima dengan perlakukan tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Karangmoncol. Setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan, Kapolsek Karangmoncol langsung memerintahkan kanitreskrim serta Ka SPKT dan anggota Sabhara untuk melakukan penangkapan pelaku.
"Korban mengalami luka lebam di pipi dan leher sebelah kiri serta lebam di tangan karena terjatuh didorong oleh tersangka. Korban kemudian dirawat di Puskesmas Karangmoncol karena sempat pingsan" ungkap Kapolsek Karangmocol AKP Senentyo.
Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani Polsek Karangmoncol. "Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," imbuhnya. (tya)