DITANGKAP : Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor.ISTIMEWA
PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial AS (34) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi mengatakan, korban diketahui menggelapkan sepada motor milik Barno Haryanto (43), warga Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, Selasa (23/3). "Pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Supra 125, warna hitam dengan nomor Polisi D 4356 VY. Namun, sepeda motor tak kunjung dikembalikan," ujarnya, Minggu (31/3).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban dengan menjanjikan pekerjaan. Kemudian keduanya pergi ke Purbalingga untuk menuju lokasi kerja. "Namun di tengah jalan pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, kemudian pergi tidak dikembalikan,” imbuhnya.
Sebelum melaporkan ke Polsek Kaligondang, korban sempat melakukan pencarian keberadaan tersangka di rumah maupun di tempat lain, namun tidak juga ditemukan. “Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya keberadaan tersangka dapat diketahui. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sayangan, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Jumat (29/3).
"Setelah beraksi sepeda motor korban sempat digadaikan tersangka di Kebumen. Namun kita berhasil melacak dan mengamankannya. Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tya)