SIAP DITEMPATI : Rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon siap ditempati. Hingga 20 Maret mendatang masih dibuka pendaftaran penyewa. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai membuka pendaftaran untuk calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Masyarakat yang berminat menyewa Rusunawa, bisa mendaftarkan diri ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dinrumkim Kabupaten Purbalingga Zainal Abidin mengatakan, syarat bagi calon penghuni Rusunawa diantaranya berstatus WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan.
“Calon penghuni Rusunawa harus melampiri fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah atau akta cerai atau surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa atau kelurahan,” ujarnya, Kamis (14/3).
Dia menambahkan, calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta. Surat tersebut harus diketahui pemerintah desa atau kelurahan. "Pemohon Rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja," tambahnya.
Masyarakat pemohon sewa Rusunawa, selanjutnya melengkapi surat pernyataan bermaterai, tentang kesanggupan membayar sewa dan dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya retribusi. "Pemohon Rusunawa juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar," katanya.
Selain itu, juga ada rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang sosial untuk hunian difable.“Surat pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat dan surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepada orang lain juga harus dilengkapi,” ujarnya.
Dijelaskan, waktu pendaftaran dimulai pada 8 Maret hingga 20 Maret, setiap Senin hingga Kamis, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.
“Rusunawa terdiri dari 58 unit rumah tipe 36. Fasilitas rusunawa meliputi air bersih non PDAM (sumur bor, Red), listrik PLN, ruang pertemuan, tempat salat, penanggulangan kebakaran, penangkal petir, halaman parkir, dan tempat usaha,” bebernya.
Fasilitas hunian Rusunawa terdiri dari dua ruang tidur, dapur, kamar mandi, ruang cuci atau jemur, mebeler lengkap, listrik PLN prabayar 1.300 Watt dan meteran air bersih. Untuk harga hunian per unit rusunawa dibedakan berdasarkan lantai.
“Untuk hunian yang berada di lantai satu disewakan seharga Rp 400 ribu per bulan. Hunian di lantai dua Rp 350 per bulan. Hunian yang ada di lantai tiga Rp Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat Rp 250 ribu. Harga tersebut belum termasuk bayar listrik, air bersih dan lain-lain,” jelasnya. (tya/sus)