TIDAK NETRAL : Guru SD saat klarifikasi Bawaslu. ASN ini diduga tidak netral karena ikut mendukung salah satu caleg. DOK RADARMAS
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Bawaslu sudah berkomunikasi terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dengan KASN saat berkunjung ke Purbalingga, Rabu (23/1) lalu.
Ketua Bawaslu Imam Nurhakim mengatakan, kasus dugaan ketidaknetralan ASN yang kembali dilaporkan ke KASN yakni dugaan pelanggaran guru SD Negeri di Kecamatan Karangjambu. Dia tertangkap tangan ikut dalam deklarasi tim pemenangan salah satu calon anggota legislatif (caleg).
"Dia ikut memberikan sambutan dan memberikan dukungan langsung kepada caleg," ujarnya, kemarin.
SH diduga terlibat aktif dalam pembentukan tim pemenangan salah satu caleg DPRD Kabupaten Purbalingga dari Partai Golkar Dapil III, beberapa waktu lalu. "Kami diminta segera mengirimkan berkas kasusnya ke KASN, agar segera bisa diproses," katanya.
Terkait caleg yang melibatkan ASN tersebut dalam kampanye yang dilakukan, Bawaslu masih mengkaji bisa masuk dalam pidana Pemilu atau tidak. "Kami akan membahasnya dengan Sentra Gakumdu terlebih dahulu," imbuhnya.
Keikutsertaan ASN dalam kegiatan kampanye melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam pasal tersebut ayat (1) tertulis, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada, keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Serta dalam pasal (2) pasal tersebut, juga tertulis larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. (tya/sus)