DIPINDAH : Karyawan salah satu toko mebel mengangkat furniture yang sebelumnya ditempatkan di trotoar. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga menertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko yang berada di sepanjang Jalan Letjend R Soeprapto hingga Jalan Letjend DI Panjaitan, Senin (7/1).
Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno SSos menuturkan, penertiban dilakukan untuk mewujudkan situasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Purbalingga. Penertiban berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
“Pemilik toko menempatkan dagangan hingga ke trotoar atau bahu jalan. Tidak hanya itu, karyawan toko juga memarkir kendaraannya di trotoar. Bahkan di sepanjang jalan tersebut, ada juru parkir yang menempatkan parkir kendaraan tidak sesuai tempat yang ditentukan,” kata Sutrisno.
Kemarin, Satpol PP berhasil menertibkan 12 PKL, tujuh pemilik toko yang meliputi toko kelontong, mebel, bengkel dan knalpot. Serta empat orang juru parkir.
“Pemilik toko mebel ditertibkan karena melakukan pengerjaan plitur di bahu jalan. Hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas karena mempersempit jalan. Padahal mereka memiliki halaman di belakang toko,” jelasnya.
Sutrisno menuturkan, sudah dilakukan pembinaan kepada masing-masing pelanggar. Serta mengimbau untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan dan mendukung kelancaran lalu lintas.
“Kita tidak melarang warga untuk berdagang, karena termasuk jidad fi sabilillah. Tetapi seyogyanya mereka bisa sama-sama menjaga ketertiban umum. Jangan menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk usaha, karena akan mengganggu lalu lintas,” tandasnya. (nif/sus)