Rusunawa. AMR/RADARMAS
PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu daerah di Indonesia, yang mendapat bantuan dari pusat untuk membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Saat ini, rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, sudah selesai dibangun.
Namun, hingga saat ini belum ada penempatan calon penyewa. Pasalnya, belum ada serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI ke pemkab. Regulasi juga belum selesai.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Zaenal Abidin mengatakan, pembuatan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban penyewa, menunggu serah terima ke pemkab. “Kalau belum serah terima dari kementerian kepada kami, belum bisa dioperasionalkan. Jadi harapannya segera ada serah terima. Sampai saat ini kami belum tahu kapan akan diserahterimakan,” tuturnya, kemarin.
Meski belum jelas regulasinya, namun Zaenal membeberkan syarat bagi yang ingin menyewa rusunawa. Seperti penyewa hanya diperbolehkan menghuni maksimal 3 tahun. Harapannya, dalam tiga tahun atau bahkan kurang, mereka sudah bisa memiliki rumah sendiri atau lebih mampu ekonominya.
“Pergantian penyewa selama maksimal tiga tahun, sebagai wujud pemerataan agar semua masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merasakan fasilitas rusunawa,” tambahnya.
Selain itu, penghuni rusunawa dilarang memiliki kendaraan roda empat. Jika terbukti maka bisa gugur, karena dinilai sudah masuk kategori mampu. “Kalau punya sepeda motor cuma satu, masih diperbolehkan. Di rusunawa tidak dilengkapi garasi kendaraan roda empat. Termasuk lokasi parkir roda empat," terangnya.
Terkait bangunan, Zaenal mengatakan, kualitas bangunan rusunawa cukup baik. Selain kokoh, lantainya dari batuan granit. Bahkan fasilitas dapur dan kamar mandi layaknya di hotel. “Kami bisa katakan representatif untuk hunian keluarga kecil,” tandas Zaenal.
Seperti diketahui, rusunawa memiliki luas 36 meterpersegi dan diperuntukkan bagi 54 Kepala Keluarga (KK).
Wacana adanya rusunawa muncul pada tahun 2010 lalu, namun gagal. Baru pada September tahun 2017, pihak kementerian datang ke Purbalingga dan meminta agar proposal dilengkapi.
Awalnya, lokasi rusunawa berada di Kelurahan Mewek. Namun masyarakat sekitar tidak setuju, hingga dipindah ke Kelurahan Kembaran Kulon. (amr/sus)