Plt Bupati Purbalingga saat menyampaikan pandangan umum. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga bakal membentuk Tim Likuidasi Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura. Hal itu dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura, disetujui dan disahkan.
Hal itu, diungkapkan Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraks-fraksi terhadap tiga Raperda, Jumat (16/11).
“Nanti setelah Perda disahkan dan Purbalingga Ventura dibubarkan, kita bentuk tim likuidasi. Yang akan bertugas menghimpun aset-aset atau piutang-piutang yang masih ada di beberapa nasabah. Nantinya hasil penghimpunan ini akan masuk ke kas daerah,” katanya.
Terkait nasib karyawan dan direksi pasca pembubaran Perusda, rencananya akan diupayakan penyaluran kepada Perusda lainnya. Sedangkan terkait penyelesaian piutang kredit kepada para nasabah, akan dilaksanakan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tercatat tahun 2015 nilai aset mencapai Rp 1,567 miliar, dan sampai tahun 2017 tinggal Rp 941 juta atau turun sebanyak 30 persen. Demikian pula setoran deviden terhadap PAD Pemkab Purbalingga, Purbalingga Ventura belum bisa menyokong sedikitpun sejak tahun 2015. (tya/sus)