CEK : Petugas uji kendaraan Dinhub mengecek gas buang kendaraan saat uji. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga terus mempersempit sekecil apapun terjadinya potensi pungutan liar dalam Pengujian kendaraan bermotor. Salah satunya Dinhub sedang merancang sistem terintegrasi pembayaran dengan tidak adanya uang tunai saat di Dinhub.
“Kami bekerjasama dengan salah satu bank pemerintah untuk pembayaran. Gambarannya, saat pemohon uji kendaraan sudah diperiksa, maka pembayarannya akan dilakukan di bank dengan kartu khusus seperti ATM. Kami optimis tidak akan ada lagi calo maupun uang kutipan,” kata Kepala Dinhub R Imam Wahyudi, Rabu (12/9).
Kondisi sekarang, tambahnya pelanggaran juga mulai minim karena semua data yang dihasilkan dari pengujian dilakukan alat. Misalnya uji bagian kendaraan dan lainnya, hasilnya langsung alat yang bekerja. Nantinya akan keluar biaya dan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
“Saat ini masih menggunakan buku uji. Namun maksimal awal tahun 2019, semua sudah terintegrasi,” tambahnya.
Upaya untuk menekan pungli ini ini sebenarnya telah dilakukan Imam dengan menata kerja jajarannya untuk tidak melakukan pungli. Tidak hanya itu dinas juga mengkomunikasikan dengan pemilik angkutan agar mematuhi standar baku kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan.
“Untuk jenis truk dump harus standar. Jika ketahuan ada penambahan volume berlebih di bak nya, maka uji tidak akan diloloskan,” tegasnya.
Imam menegaskan, biaya uji juga jelas dan transparan. Jika terbukti ada oknum yang meminta uang tertentu diluar ketentuan, maka akan segera diminta pindah dari Dinhub. (amr/sus)