Jokowi Hapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Penggantinya

Rabu 22-07-2020,13:48 WIB

Presiden Joko Widodo (FIN) JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menghapus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemudian diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Keputusan ini setelah Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. https://radarbanyumas.co.id/pembubaran-lembaga-berlanjut-masih-ada-96-lembaga-atau-komisi-yang-sedang-dikaji-untuk-dihapuskan/ https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga/ Berdasarkan pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas poin satu; melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, poin dua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat Dan poin tiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. poin empat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (dal/fin).

Tags :
Kategori :

Terkait