PURBALINGGA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karangreja menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Karangreja, tidak sesuai aturan. APK resmi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 dipasang di pagar Kantor Kecamatan Purbalingga.
Anggota Panwascam Karangreja Ilham Satoto mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada PPK Karangreja untuk memindahkan APK. "APK berupa umbul-umbul yang dipasang oleh PPK Karangreja masih tidak sesuai aturan, yakni PKPU no 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota," jelasnya, Selasa (29/5).
APK Dipasang di Pagar Kantor Kecamatan Karangreja
Rabu 30-05-2018,11:00 WIB
Kategori :