Tega!!! Seorang Ayah di Padamara Cabuli Anak Tirinya

Jumat 13-04-2018,07:00 WIB

Sejak Umur 7 Tahun PURBALINGGA - Solatun (47), warga Kecamatan Padamara yang didakwa mencabuli bocah berusia 9 tahun delapan bulan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (12/4). Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwanto SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Aji SH menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, pasal 290 ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan yang tertutup untuk umum, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan antara tahun 2015 sampai Desember 2017. Tempat kerjadiannya di rumah saksi Desi, Desa Purbayasa dan di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Kejadiannya berawal pada 2015 di rumah saksi Desi di Desa Purbayasa. Terdakwa menyuruh korban mandi. Ketika mandi terdakwa mendekat dan lalu berbuat tak senonoh terhadap korban. Kemudian terdakwa melepas kain sarung yang dikenakan. Korban yang masih berumur sekitar 7 tahun langsung lari ketakutan. Selanjutnya dilakukan lagi pada tahun 2017. Saat itu sekitar pukul 20.30, terdakwa memboncengkan korban dalam perjalanan pulang selesai makan di warung tenda di depan balai Desa Padamara. Tiba-tiba terdakwa menghentikan laju motornya di kebun kosong, lalu meraba-raba korban. Kemudian jalan lagi mengantar korban pulang ke rumah. Perbuatan terdakwa diulang lagi, sekitar pukul 13.00 saat terdakwa mengantar pulang korban dari sekolah. Terdakwa juga berbuat tak senonoh terhadap korban. Kemudian dilakukan lagi pada Oktober 2017 pukul 15.00. Hari itu korban, Desi dan terdakwa membersihkan gudang rumah di Purbayasa. Kemudian Desi pergi mengambil kunci rumah ke rumah saksi Rasito. Terdakwa merayu, ingin melihat milik berharga korban. Kemudian Desember 2017 sekitar pukul 20.30 usai makan nasi goreng di Bojanegara, terdakwa mengantar pulang korban ke rumah Desi di Bojanegara. Sesampai tujuan korban langung masuk rumah diikuti terdakwa. Terdakwa menarik paksa tangan korban, lalu terdakwa meraba-raba korban. (nis/dit/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait