PURBALINGGA - Belasan reklame Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang bergambar foto pimpinan partai politik (parpol), dicopot paksa tim gabungan pada Jumat (23/3) malam. Baliho berukuran besar terpasang di beberapa titik dan dinyatakan melanggar.
Seperti di Jalan Ahmad Yani. Satu baliho besar ketika dicopot tim Sat Pol PP Purbalingga harus dibantu kendaraan khusus bertangga hidrolik dari Dinhub dan pengaturan arus lalulintas oleh polisi dan Sat Pol PP. Sedangkan tim gabungan terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Satpol PP, KPU Purbalingga, Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga.
DITURUNKAN : Petugas gabungan menurunkan baliho di Jalan Ahmad Yani Kandanggampang, Jumat (23/3) malam.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
Kepala Satpol PP Purbalingga Yonathan Eko Nugroho mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya surat dari Panwaslu Purbalingga kepada Satpol PP bernomor 39/Bawaslu-Prov.JT/20/OT.00/-II/2018, tentang penerusan pelanggaran administrasi Pemilu. Selain itu, adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait rekomendasi penurunan baliho bergambar parpol.
"Lebih dari 10 APK termasuk bendera parpol kami tertibkan. Bersama unsur terkait termasuk TNI dan Polres, baliho bergambar pimpinan parpol juga sudah kami turunkan," katanya, Sabtu (24/3). Dari hasil penertiban, terkumpul 13 baliho, empat spanduk, dan satu bendera parpol.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/ISI/2018, untuk sosialisasi, parpol hanya bisa memasang melalui media bendera parpol beserta nomor urutnya. Sedangkan pemasangan baliho ketua umum parpol dengan menggunakan nomor urut ataupun logo parpol dilarang.
"Awal bulan ini, kami tertibkan alat peraga yang mudah ditertibkan. Kegiatan ini sudah kali kedua. Termasuk sampai ke wilayah kecamatan," tegasnya. (amr/sus)