PURBALINGGA - Penerapan dua arah di Jalan Jendral Soedirman, membuat toko yang ada di sepanjang jalan tersebut wajib berbenah. Bahkan ada surat edaran agar pemilik pertokoan di Jalan Jensoed membenahi kembali bangunannya. Yaitu dengan pengecatan ulang.
Surat edaran merupakan surat lanjutan. Tahun lalu juga ada surah edaran agar pemilik toko membongkar atap yang menjorok ke trotoar.
WAJIB : Pemilik toko yang ada di sepanjang Jalan Jendral Soedirman Purbalingga wajib mencat ulang bangunannya. Agar terlihat indah dan enak dipandang mata.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
“Kalau awning atau atap toko yang menjorok sudah selesai. Tinggal saat ini mengingatkan kembali untuk pengecatan. Karena pertokoan juga sebagai wajah kota, harus bisa indah dan enak dipandang mata,” tutur Camat Purbalingga Raharjo Minulyo, Rabu (14/3).
Raharjo mengatakan, tidak ada batas waktu pembenahan gedung. “Kami lihat sudah banyak pertokoan yang warna cat gedungnya pudar, dan kurang indah dipandang. Jadi wajar saja jika pertokoan juga ikut menyesuaikan dengan perkembangan perkotaan,” tambahnya.
Raharjo juga meminta pemilik toko untuk ikut membenahi parkir kendaraan. Tidak boleh semrawut. "Kalau lalu lintas lancar, pasti akan banyak yang berkunjung ke pusat perbelanjaan. Kotanya indah, maka semua imbas positif akan dirasakan," tuturnya.
Kedepan, seiring perkembangan adanya bandara dan perkembangan infrastruktur jalan di kota yang semakin lebar dan memadai, maka akan sangat sesuai. “Kami optimis tahun ini semua selesai. Kota siap menghadapi perkembangan ke arah yang positif,” tegasnya. (amr/sus)