PURBALINGGA – Dinas Perhubungan (Dinhub) mengadakan operasi laik jalan angkutan umum penumpang di Terminal Purbalingga, Rabu (28/2). Sebanyak 32 kendaraan yang diperiksa, ternyata sudah patuh aturan.
“Tidak ditemukan pelanggaran, baik pelanggaran izin trayek maupun pelanggaran uji kelayakan kendaraan,” kata Kepala Dinhub R Imam Wahyudi SH MSi.
RAZIA : Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan razia laik jalan angkutan umum penumpang di Terminal Purbalingga, Rabu (28/2).GALUH WIDOERA/RADARMAS
Razia dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga pukul 10.30. Terdiri dari 30 angkutan kota, satu angkutan desa, dan satu bus angkutan kota dalam provinsi. Imam mengapresiasi para awak angkutan yang telah menaati peraturan.
Salah satu supir angkot, Suhartoyo mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan uji KIR bersama awak angkutan lain yang tergabung di Koperasi Osaka (Organisasi Awak angkutan Kota).
“Kita ikuti saja peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas Dinhub maupun aparat kepolisian. Tapi kami juga minta, kebijakan-kebijakan yang membantu kami. Seperti dipikirkan juga masalah langkanya premium di SPBU,” ujarnya. (gal/sus)