DPRD Purbalingga: Jangan Ada Jual Beli Lahan Parkir

Selasa 27-02-2018,11:00 WIB

PURBALINGGA - Komisi IV DPRD Purbalingga sepakat dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Meski dari perhitungan proyeksi, PAD parkir bisa lebih tinggi dari Rp 2 miliar seperti target tahun ini. “Kalau masyarakat mengelola parkir silakan, namun bukan menguasai. Hanya saja, jangan ada pihak tertentu yang “menguasai” parkir atau jual beli lahan parkir. Karena itu lahan milik pemerintah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, Senin (26/2). POTENSI : Lahan parkir Jalan Jensoed Purbalingga memiliki potensi tinggi untuk meraih pendapatan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Iwan -begitu dia biasa disapa mengatakan, saat ini kenyamanan, keamanan lahan parkir harus bisa diwujudkan pengelola parkir TJU. Tidak asal kejar setoran. “Kejar setoran dengan tidak memikirkan pelayanan tidak bagus. Segera dibenahi dan silakan parkir dikelola dengan baik oleh yang memiliki hak. Tidak asal siapa yang memiliki uang dan “membeli” lahan parkir itu dengan mendominasi,” tambah Iwan. Menurutnya, jika proyeksi pendapatan parkir TJU masih bisa dijadikan pedoman, harus dilakukan survei ulang potensi parkir TJU. Jadi bisa dijadikan dasar bila akan menaikkan target PAD parkir. Sementara itu, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) tidak main-main dalam menegakkan aturan parkir TJU. Dinas sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Purbalingga, yang siap menerima laporan pungutan retribusi tarif parkir yang melebihi ketentuan. Kepala Dinhub R Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan langkah pembinaan. Yakni bila ada juru parkir yang menarik retribusi parkir TJU melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. “Silakan saja melaporkan ke saber pungli. Kalau terbukti akan kami tindak dengan langkah awal pembinaan kepada para juru parkir,” tegasnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait