APK Tak Resmi Bakal Diturunkan Panwaslu Purbalingga

Kamis 22-02-2018,11:00 WIB

PURBALINGGA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bakal bertindak tegas, terhadap alat peraga kampanye (APK) tak resmi milik dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Rencananya, pekan ini Panwaslu akan menyurati Satpol PP untuk menertibkan APK tak resmi. Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim MPdI mengatakan, sudah terlebih dahulu melakukan tindakan preventif APK tak resmi. "Kami sudah menyurati tim pemenangan paslon, agar menurunkan APK," katanya, Rabu (21/2). MULAI MARAK : APK milik dua paslon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di perempatan Gemuruh, Kecamatan Padamara.ADITYA/RADARMAS Namun, hingga batas waktu tiga hari yang diberikan oleh Panwaslu yang berakhir Selasa (20/2), tim pemenangan kedua paslon masih belum menurunkan. Sehingga Panwaslu akan melakukan tindakan tegas, dengan menurunkan paksa. "Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol hari ini (kemarin, red). Hasilnya, kami diminta untuk mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP untuk penertiban. Rencananya, kalau tidak besok (hari ini, red) atau Jumat (23/2), kami akan bersurat kepada Satpol PP," jelasnya. Imam mengatakan, akan terlebih dahulu menginventarisasi jumlah APK yang akan ditertibkan. "Itu akan menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penertiban," tambahnya. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Purbalingga juga sudah mulai melakukan inventarisasi APK tak resmi. "Meski belum ada surat resmi dari Panwaslu, kami sudah melakukan inventarisasi. Hal itu kami lakukan untuk mempermudah saat melakukan penertiban. Yang jelas kami masih menunggu surat dari Panwaslu untuk penertiban APK," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho. Berdasarkan pantauan Radarmas, sudah mulai bermunculan APK di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga, yang dipasang tim pemenangan ataupun simpatisan. Berdasarkan keterangan Panwaslu, APK tersebut melanggar aturan pemasangan. Meski saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pilgub 2018. Panwaslu hanya mengakui APK yang difasilitasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Serta APK yang diproduksi oleh tim pemenangan paslon, yang sudah diatur dalam aturan tertulis yang dikeluarkan oleh KPU. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait