PURBALINGGA - Kendaraan dinas TNI tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum. Hal itu ditegaskan Pasintel Dim 0702/Purbalingga Kapten Arm Kasan, saat pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi oleh Detasemen Polisi Militer IV/Purwokerto di lingkungan Kodim 0702/Purbalingga, Selasa (20/2).
“Kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas dan kelancaran tugas kita di lapangan. Untuk itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum,” tegasnya.
CEK : Detasemen Polisi Militer IV/I Purwokerto adakan pengecekan kendaraan dinas Babinsa dan PNS Kodim 0702/Purbalingga, Selasa (20/2).KODIM FOR RADARMAS
Kapten Arm Kasan menambahkan, prajurit pengguna kendaraan dinas juga diharuskan memiliki SIM TNI sesuai dengan kendaraan dinas yang digunakan. Seperti diketahui SIM TNI memiliki beberapa jenis seperti SIM A, B, dan C.
Khusus untuk SIM B terbagi beberapa jenis. Seperti untuk kendaraan militer kelas berat truk angkut personel, truk barang, dan truk komunikasi radar. Bahkan terdapat juga klasifikasi untuk bisa mengendarai tank dan panser.
Kapten Cpm Asep dari satuan Sub Denpom IV/Purwokerto menjelaskan, apel kendaraan dinas dan pribadi diperuntukkan bagi Babinsa dan PNS di lingkungan Kodim 0702/Purbalingga. Kendaraan dinas yang diperiksa terdiri dari 100 unit sepeda motor dinas, 30 unit kendaraan pribadi, dan 9 mobil dinas.
“Pengecekan berupa kelayakan kendaraan dan administrasi, khususnya sepeda motor roda dua. Baik dari kelengkapan sein, lampu, spion, kelayakan rem, ban kendaraan serta surat-surat berupa SIM dan STNK,” tuturnya.
Kapten Cpm Asep mengimbau agar prajurit TNI mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku. Serta memberikan contoh bagi masyarakat bahwa anggota TNI selalu taat hukum. (gal/sus)