Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril. Foto Istimewa
JAKARTA - Kemendikbud tengah menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru sekolah negeri melelaui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyusun usulan mekanisme pengadaan guru di sekolah negeri. Rekrutmen nantinya menggunakan skema PPPK.
"Skemanya status kepegawaian ini dikaitkan dengan kekutan fiskal kita dan paling visible saat ini untuk jumlahnya sangat besar kebutuhan guru kita yaitu PPPK," kata Iwan, Kamis (9/7)
Iwan menyebutkan, estimasi total kebutuhan untuk guru berstatus PPPK ini sekitar 835 ribu. Estimasi ini didapatkan dari jumlah total guru yang dibutuhkan, dikurangi jumlah PNS yang ada.
"Kalau kita hitung dengan guru pensiun 2020-2021 angkanya mencapi 936 ribu yang kita butuhkan," ujarnya.
Iwan menjelaskan, mekanisme pertama pada pengadaan guru ini, yakni pengelolaan anggaran untuk membayar guru PPPK dengan menggunakan aplikasi terpadu Kemendikbud. Namun, dalam aplikasi terpadu ini ada manajemen sekolah.
"Usulan kami nanti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) plus, ini terdiri dari BOS biasa ditambahkan anggaran untuk guru , ada anggaranya langsung disalurkan ke sekolah, bisa untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru," terangnya.
Selanjutnya, pada mekanisme berikutnya terkait penyusunan formasi. Penyusunan formasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan jumlah kebutuhan guru. Setelah itu, diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Nantinya, Kemenpan RB menetapkan formasi PPPK untuk jabatan fungsional dan kebijakan pengadaan guru. Kemenpan RB juga melakukan koordinasi pegawasan san pengendalian dalam konteks penetapan formasi," tuturnya.
Kemudian, lanjut Iwan, terkait kualitas guru. Nantinya akan ada seleksi yang digelar untuk para guru PPPK. Kemendikbud juga menyiapkan instrumen, dalam ujian konten dan bernalar.
"Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mengikuti ujian. Guru honorer dan lulusan PPG yang berminat bisa mengambil ujian ini, dan jika gagal tidak langsung gagal, mendapatkan kesempatan mengulang, maksimal tiga kali," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengingatkan kebebasan kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia meminta, penggunaan dana BOS harus diikuti dengan akuntabilitas. Selain itu, harus mencapai sasaran sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku.
"Kebebasan atau kemerdekaan kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS di masa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar tepat, jangan sampai malah dimanfaatkan yang tidak benar," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, ketentuan ini merupakan diskresi dan benar-benar kemerdekaan untuk kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS itu. Menurutnya, seluruh pengelolaan BOS tersebut diserahkan kepada kepala sekolah untuk bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.
Hal itu termasuk apakah untuk menjaga kondisi ekonomi guru, persiapan untuk pembelajaran tatap muka maupun untuk pembelajaran jarak jauh seperti memfasilitasi kemampuan orang tua murid untuk bisa membayar kuota internet dan lainnya.
"Kebebasan penggunaan dana BOS ini sangat menentukan hasilnya, sehingga harus digunakan dengan benar-benar sesuai kebutuhan dan pasti jangan sampai ada penyelewengan," pungkasnya. (der/fin)