Mantan Kadindik Purbalingga Dipindah ke Kedungpane

Selasa 30-01-2018,17:00 WIB

Hari Ini Mulai Disidang PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri Purbalingga akhirnya menerima kepastian jadwal sidang perdana mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Purbalingga, Iskhak (58). Rencananya, hari ini (Selasa, 30/1), terdakwa bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dengan dakwaan dugaan penyimpangan pembangunan TK Pembina Padamara. Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (25/1) lalu. “Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya kami dapat kepastian jadwal sidang hari ini (30/1). Dengan agenda pembacaan dakwaan,” tutur Kajari Purbalingga Nur Mulat Setiawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Adi Nugroho, Senin (29/1). PINDAH : Iskhak saat menjalani pemeriksaan di Kejari Purbalingga, saat ini Iskhak akan dipindah ke Rutan Kedungpane Semarang untuk menjalani sidang di tipikor Semarang.DOK RADARMAS Terdakwa didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk menjalani sidang, terdakwa Iskhak harus dipindahkan dari Rutan Purbalingga ke Rutan Kedungpane Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Happy Sunaryanto SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. "Kami berkeyakinan jika klien saya memiliki itikad baik dalam mewujudkan pembangunan TK di Desa Padamara. Bahkan beliau sudah mengeluarkan sejumlah dana dari kantongnya pribadi untuk pembangunan yang tidak masuk dalam rancangan," ungkapnya. Seperti diketahui, Iskhak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembangunan TK Pembina Padamara dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Purbalingga, Selasa (9/1) lalu. Kasus tersebut mulai ditangani Polres Purbalingga pasca ambruknya atap salah satu bangunan TK pada 18 Februari 2014 silam. Pembangunan gedung TK dilaksanakan sejak 2011-2012 secara swakelola. Anggaran pembangunan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 580 juta. Saat itu, Iskhak menjabat Kabid Pendidikan Luas Sekolah (PLS) Dindik Kabupaten Purbalingga. Dalam proyek itu terdakwa sebagai ketua pembangunan, menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pemasangan rangka atap baja ringan. Namun sebagian atap ambruk pada 18 Februari 2014. Negara dirugikan sebesar Rp 307.671.886.30. Namun terdakwa telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 8.787.300 pada 22 Juli 2014. Sehingga kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 298.884.586.30. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait