Verifikasi Faktual untuk Parpol Baru Di Purbalingga

Kamis 14-12-2017,07:30 WIB

PURBALINGGA - Penelitian atau verifikasi faktual untuk partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Purbalingga, hanya dilakukan untuk tiga parpol baru. Yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang parpol, verifikasi faktual hanya akan dilakukan untuk parpol baru," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela, kemarin. 13 PARPOL LOLOS : KPU menyerahan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dari sembilan parpol karena empat parpol lainnya sudah lolos.ADITYA/RADARMAS Menurutnya, partai lama hanya perlu melakukan pengisian Sistem Partai Politik (Sipol) hingga penelitian dokumen. Di Purbalingga, ada sembilan parpol lama yang sudah dilakukan verifikasi administrasi yakni PDIP, PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKB. Sedangkan dua parpol lama lainnya yakni PKPI dan PBB, karena masuk dalam pendaftaran kloter kedua, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atau verifikasi administrasi di KPU Purbalingga. Kedua parpol tersebut masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan berkas keanggotaan parpol pada pekan ini. Setelah itu, dilakukan penyerahan hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol oleh KPU Purbalingga. Diberitakan sebelumnya, 13 partai politik kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi di KPU Kabupaten Purbalingga dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 13 parpol memenuhi syarat batas minimal berkas keanggotaan parpol. Batas minimal keanggotaan parpol untuk Kabupaten Purbalingga yakni 953. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait