Pileg 2019, Alokasi Kursi DPRD Tetap 45 Kursi

Kamis 30-11-2017,12:00 WIB

PURBALINGGA - Alokasi kursi DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. Total kursi yang diperebutkan oleh calon anggota legislatif (caleg) masih sama, 45 kursi. Hal ini diketahui setelah digelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilihan Umum tahun 2019 di Ballroom COR Hotel Purwokerto, Rabu (29/11). Rakor diikuti seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pileg 2019 di Kabupaten Purbalingga, instansi terkait, Panwaslu Kabupaten Purbalingga, serta KPU Kabupaten Purbalingga. RAKOR : Rapat koordinasi diadakan untuk persiapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu tahun 2019.ADITYA/RADARMAS Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, hal itu terjadi karena jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga belum mencapai satu juta jiwa lebih. "Jumlah kursi DPRD Kabupaten Purbalingga tetap 45 kursi," katanya. Dijelaskan, sesuai mekanisme penghitungan alokasi kursi yang tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan kabupaten atau kota yang memiliki jumlah penduduk 501 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa alokasi kursi DPRD sebanyak 45 kursi. "Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah penduduk di Purbalingga sebanyak 953.304 jiwa. Sehingga jumlah kursi DPRD Kabupaten Purbalingga masih 45 kursi," tuturnya. Sedangkan untuk daerah pemilihan (dapil) juga masih tetap yakni lima dapil. Dia menjelaskan, penentuan dapil diawali dengan mencari bilangan pembagi penduduk (BPPd). BPPd didapat dengan cara membagi jumlah penduduk 953.304 dengan jumlah kursi DPRD Purbalingga 45 kursi. Dari perhitungan tersebut diperoleh BPPd di angka 21.185. Langkah selanjutnya menentukan dapil berupa kecamatan atau gabungan kecamatan. Ketentuan tersebut diatur di Pasal 192 ayat 1 dan 2 UU tentang Pemilu, dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 05/2013. "Setelah dihitung, KPU memutuskan dapil berupa gabungan kecamatan. Pada Pileg 2019 nanti, Kabupaten Purbalingga akan terdapat lima dapil dengan jumlah kursi 45," ujarnya. Berdasarkan perhitungan KPU Purbalingga diketahui alokasi kursi terbanyak di Dapil Purbalingga I dan IV, dengan 10 kursi. Wilayah Dapil I, meliputi Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmonol dan Rembang, dengan jumlah penduduk 198.327 jiwa. Sedangkan, wilayah dapil IV meliputi Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara, dengan jumlah penduduk 216.054 jiwa. Berada di urutan kedua Dapil dengan jumlah kursi terbanyak adalah Dapil III dan Dapil V, dengan sembilan kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga, dengan jumlah penduduk 192.796 jiwa. Dapil V terdiri dari, Kecamatan Bobotsari, Mrebet, Karangreja dan Karangjambu, dengan jumlah penduduk 196.148 jiwa. Sedangkan, berada di posisi berikutnya adalah Dapil II dengan alokasi tujuh kursi. Wilayah Dapil II ini terdiri dari Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadegan. Jumlah penduduk di Dapil ini sebanyak 149.979 jiwa. Proses pembagian Dapil dimulai pada 17 Desember 2017 hingga 6 April 2018, diawali dengan penyerahan Data Agregrat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dari Mendagri, keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi, penyusunan usulan dapil oleh KPU Kabupaten, penyerahan dan pencermatan usulan oleh publik, uji publik, penyerahan usulan ke KPU, rekap dan input ke instrumen oleh KPU Provinsi dan berakhir pada penetapan dapil. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga Muhammad Fathurrohman mengatakan, saat ini jumlah kecamatan di Kabupaten Purbalingga ada 18 kecamatan. Pemkab tengah menggodok untuk pemekaran dan menambah dua kecamatan baru. Jika prosesnya cepat, maka akan berpengaruh terhadap jumlah dapil dalam Pemilu 2019 mendatang. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait