Margriet Dihukum Seumur Hidup

Selasa 01-03-2016,09:59 WIB

Terbukti Bunuh Anak Angkatnya DENPASAR- Kasus pembunuhan bocah Angelina, oleh ibu angkatnya Margriet Megawe memasuki babak akhir. Setelah perjalanan sidang yang panjang, hakim memvonis Margriet dengan hukuman seumur hidup. Itu karena hakim memutuskan bahwa Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, 25 Mei 2015. Meski begitu, wajah Margriet tampak tanpa ekspresi. Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan hakim Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Tim Jaksa Purwanta Sudarmaji, Purwanti, Ida Ayu Sudarsih, Suasti dan Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Margriet didampingi oleh pengacara Hotma Sitompoel, Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon dan Jefrie Kam. Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa sependapat dengan tuntutan Jaksa. Bahkan hampir sama dengan tuntutan Jaksa, misalnya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa juga membuat tanah Bali kotor alias leteh dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hakim juga menyatakan bahwa, tidak ada hal-hal yang meringankan. Bahkan dibeberkan, bahwa motif dipastikan karena ekonomi atau warisan. Termasuk disebutkan juga bahwa, ada sebuah SMS yang menyatakan  Margriet lebih sayang perhiasannya ketimbang anaknya. Ini SMS dari anaknya Ivone. Kemudian terkait dengan pembunuhan berencana juga sudah terbukti, dengan berbagai fakta. Misalnya mengaburkan bau mayat dengan menyiramnya, kemudian dikaburkan juga oleh bau kotoran ayam. Termasuk juga sudah melaporkan bahwa anaknya hilang, padahal belum satu hari atau belum satu kali 24 jam. "Pembunuhan berencana dilakukan dengan rapi, bahkan dilakukan oleh orang dengan tingkat kecerdasan yang tinggi," jelas hakim. Ketika semua unsur dinyatakan terbukti, terlihat tim pengacara Margriet langsung berembug. Hingga akhirnya Hakim ketua Edward Sinaga menyatakan, terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, primer yaitu pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga, pasal 76 B, dakwaan ke empat tentang pasal 76 A huruf A jo pasal 77 undang- undang yang sama. Dan menghukum terdakwa seumur hidup. "Menghukum terdakwa, dengan hukuman seumur hidup," tegas Hakim Edward, disambut tepuk tangan. Atas vonis ini terdakwa pengacara terdakwa langsung mengatakan banding. "Kami Banding," tegas Dion Pongkor. Margriet terlihat dingin, dia tidak menangis dan tidak terlihat ada penyesalan. Bahkan dia masih bisa tenang, dan sama sekali tidak berkomentar ketika digiring keluar ruang sidang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. "Tuntutan kami dikabulkan seluruhnya. Bahkan yang hampir semuanya. Yang beda hanya, kami menuntut terkait dengan biaya perkara sidang dibebankan ke negara lantaran tuntutannya seumur hidup. Sedangkan keputusan majelis, membebankan ke terdakwa yaitu Rp 5 ribu," jelas Jaksa Purwanta usai sidang. Sementara itu, tangis Hamidah tak pernah berhenti selama sidang pembunuhan anak kandungnya digelar. Dia terlihat terpukul. Bahkan setelah vonis hakim menghukum Margriet seumur hidup dia malah menangis sejadi - jadinya. Usai sidang dengan sesegukan dia mengatakan, tidak puas dengan hukuman seumur hidup. "Kalau membunuh orang, kemudian dihukum seumur hidup saya juga mau membunuh orang," jelasnya. Dia berharap agar pelakunya dihukum setimpal, yaitu mati. "Mestinya dihukum mati, anak saya sudah mati," kata dia. Siapa yang mau dibunuh? Dia mengatakan kalau boleh, dengan hukuman seumur hidup dia juga ingin membunuh pelaku pembunuh anaknya. "Saya mau bunuh orang yang bunuh anak saya," sambungnya. Namun ketika ditanya, siapa? Karena ada dua terdakwa Hamidah keburu sudah sulit bicara lantaran terus menangis. Sedangkan Rosidik ayah korban ANG, juga berharap agar dihukum mati. Lantaran sudah sangat keji terdakwa terhadap anaknya. Sedangkan, Siti Sapura usai sidang mengatakan puas dengan vonis hakim. "Harapan terbesar memang dihukum mati, tapi seumur hidup sudah membuat kami puas. Kami harap kasus ini juga dikembangkan, lantaran ada info ada pelaku lain," sambungnya. Sedangkan dari pihak Margriet, yaitu Ivone mengatakan bahwa dia berharap agar ibunya kuat. Bahkan dia juga mengatakan akan berjuang, untuk mendapatkan keadilan. "Kami hanya berdoa agar ibu kuat, kami mempercayakan ke pengacara untuk berjuang untuk keadilan. Kami akan banding," tegasnya. Sedangkan pengacara terdakwa, Dion Pongkor setelah memastikan banding dalam sidang juga mengatakan bahwa vonis hakim tidak berdasarkan fakta. Namun hanya berdasarkan bukti petunjuk. "Hanya bukti petunjuk menjadi landasan vonis, bukan fakta," keluhnya. Sedangkan Agustay Handa May dihukum 10 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut 12 tahun penjara.  Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan Anggota Achmad Petensilli dan Sukereni. Sedangkan tim Jaksa adalah Maha Agung, Lumisensi dan Gusti Ayu Fitria. Terdakwa Agus didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing cs. Vonis hakim, tidak sepenuhnya sepakat dengan tuntutan Jaksa. Jika Jaksa menuntut dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 181 KUHP. Hakim menghukum dengan pasal berbeda, yaitu dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 yaitu mengetahui rencana pembunuhan. Dan tetap pasal 181 KUHP.  "Menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara," tegas majelis hakim. Atas vonis ini, baik Jaksa ataupun pengacara terdakwa menyatakan pikir- pikir. Usai sidang Agustay, langsung sujud di kaki Hotman Paris. "Sudah- sudah, bangun-bangun,” kata pengacara nyentrik itu. (art/yes)

Tags :
Kategori :

Terkait