Bupati Purbalingga Setuju Dana Aspirasi

Selasa 07-11-2017,08:00 WIB

Harus Melalui Mekanisme PURBALINGGA - Usulan dana aspirasi dari legislatif akhirnya bakal diakomodir eksekutif. Pada rapat paripurna DPRD, Senin (6/11) kemarin, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM menyampaikan siap mengakomodir usulan dana aspirasi yang diusulkan anggota dewan. Namun Tasdi mengingatkkan jika dana aspirasi diusulkan harus melalui mekanisme, diantaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Kami juga memahami dan tidak akan menutup mata. Apalagi alokasi anggaran di APBD semuanya untuk rakyat,” tegasnya. Tasdi menginginkan dana aspirasi dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat. Dia juga akan memprioritaskan dana aspirasi diberikan kepada anggota dewan yang memang turun ke bawah. Dengan demikian dana aspirasi bisa benar-benar diberikan kepada masyarakat. “Jangan ada dusta diantara kita. Mari transparan saja,” tambahnya. Kemarin, Tasdi juga memaparkan prioritas dan plafon anggaran sementara yang termuat dalam dokumen PPAS 2018 dimulai dari pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 1.947.206.931.000 berdasarkan pada potensi PAD, realisasi PAD tahun sebelumnya dan perkembangan pendapatan transfer berupa dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sah. “Potensi PAD tahun 2018 diproyeksikan Rp 252.123.661.000, dana perimbangan diproyeksikan Rp 1.241.751.152.000 dan lain-lain penerimaan daerah yang sah Rp 453.332.118.000,” rincinya. Melihat proyeksi ketersediaan anggaran, maka belanja daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 1.978.906.680.000, yang terdiri atas belanja langsung Rp 872.536.315.000 atau 44,1 persen dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1.106.370.365.000 atau 55,9 persen. “Defisit anggaran sebesar Rp 31.699.749.000 akan ditutup dari SILPA tahun 2017 yang mencapai Rp 45.900.000.000. Sedangkan untuk kelebihannya sebesar Rp 14.200.251.000 akan digunakan untuk penyertaan modal BUMD,” paparnya Pada kesempatan yang sama, bupati bersama pimpinan dewan menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2018. Empat pimpinan dewan yang menandatangani masing-masing Ketua DPRD Tongat SH MM serta tiga wakil ketua masing-masing Adi Yuwono SH, Cress Adhisuseno, dan Mukhlis. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait