PURBALINGGA -Upah minimum kabupaten (UMK) diusulkan naik 8 persen lebih dari UMK tahun ini Rp 1.522.500. UMK tahun depan diusulkan sebesar Rp 1.655.200.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Gunarto mengatakan, saat ini berkas usulan UMK tinggal menunggu tandatangan bupati dan akan diusulkan kepada Gubernur Jateng. Nantinya di provinsi akan dibahas kembali dan bisa saja berubah atau tetap sesuai evaluasi pemprov.
BAKAL NAIK : Untuk kesejahteraan karyawan di Kabupaten Purbalingga, diusulkan UMK tahun depan Rp 1.655.200. Naik sebesar 8 persen lebih dibanding tahun 2017.DOK RADARMAS
"Besaran itu sudah sesuai perhitungan dan masukan dari pihak terkait. Apindo juga sudah sepakat dan siap. Namun semua akan disesuaikan dengan keputusan pemprov melalui SK Gubernur. Waktunya kapan, kami tinggal menunggu saja,” tuturnya.
Data dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mencatat hingga akhir pemantauan UMK tahun 2017 dari 60 lebih sampel perusahaan, masih ada 5,4 persen perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Ketua SPSI Purbalingga Supono Adhi Warsito menuturkan, untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun seharusnya diperjelas perhitungannya. Misalnya ditentukan harga satuan atau volume pekerjaan yang dikerjakannya.
“Kalau selama ini alasan perusahaan yang belum menerapkan UMK dengan baik karena alasan karyawan job training. Padahal sudah diatur dalam regulasi, batas waktu magang di perusahaan sebelum diangkat menjadi karyawan maksimal 3 bulan. Ini kadang ada yang lebih, namun masih dihitung job training,” paparnya.
Tahun depan, sudah diputuskan jika ada pelanggaran administrasi, penyidik PNS dari provinsi akan turun. Yaitu melakukan monitoring dan pengawasan serta memberikan keputusan soal pelanggar UMK.
“Kami berharap perusahaan bisa menaati UMK tahun depan. Jangan hanya pekerja diperas tenaganya, namun kesejahteraan masih jauh panggang dari api,” tegasnya. (amr/sus)