JPU Dinilai Ragu-Ragu
PURBALINGGA - Tim penasehat hukum terdakwa Amin Subechi (26), yang terdiri Nugroho Notonegoro SH, Imbar Sumisno SH, dan Muhammad Ihsanul Fuad SH, dalam persidangan di PN Purbalingga, Senin (12/6), menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya kabur.
BACAKAN EKSEPSI : Tim penasehat hukum terdakwa membacakan nota keberatan (eskepsi) di depan persidangan, kemarin. (EKO A RACHMAN/RADARMAS)
Sebelum pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Imbar, ketua majelis hakim Ageng Priambodo Pamungkas SH memberitahukan adanya penggantian hakim anggota. Karena cuti, hakim H Jeily Syahputra SE SH MH digantikan Ratna Damayanti Wisudha SH.
Sehingga majelis hakim yang menyidangkan terdakwa selengkapnya, hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas SH, hakim anggota Bagus Trenggono SH dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Penitera Pengganti (PP) Supriyanto SH.
Tim penasehat hukum dari LBH Perisai Kebenaran itu mengatakan, pengajuan keberatan (eksepsi) sama sekali tidak mengurangi rasa hormat tim penasehat hukum kepada JPU yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Eksepsi tidak juga semata-mata mencari-cari kesalahan dari surat dakwaan JPU, ataupun menyanggah secara apriori dari materiil ataupun formil yang ada dalam surat dakwaan. Namun, lanjut Imbar, ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui majelis hakim dan JPU, yaitu demi tegaknya keadilan.
Tim penasehat hukum menilai JPU dalam menyusun surat dakwaan kabur (obscuur libel) sangat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena, dalam isi uraian delik pada dakwaan primer dengan isi uraian delik pada dakwaan subsider sama, tidak ada yang berbeda.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, dapat dilihat bahwa JPU telah mendakwa terdakwa telah melakukan tidak pidana. Dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pada dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dikatakan, hal yang tidak terbantahkan, masing-masing delik yang didakwakan kepada terdakwa merupakan delik dengan unsur-unsur yang berbeda. Namun dalam surat dakwaan, bahwa penuntut umum memberikan uraian yang sama terhadap masing-masing delik, atau telah mempadukan uraian dakwaan antara delik pada dakwaan primer dengan delik dalam dakwaan subsider.
Semestinya JPU dalam menyusun dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Yakni syarat formil maupun syarat meteriil harus diuraikan secara cermat, jelas, lengkap dan jangan sampai terjadi uraian yang bertentangan satu dengan yang lain.
Menurut tim penasehat hukum, dakwaan JPU kabur (obscuur libel) mengenai tempos delicti-nya. JPU memiliki keragu-raguan dalam menentukan tempos delicti atas suatu peristiwa yang didakwakan terhadap terdakwa. Hal itu menunjukkan ketidakcermatan JPU.
Kesimpulannya, penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, agar menjatuhkan putusan, pertama mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan batal. Ketiga atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Keempat, membebankan biaya perkara pada negara.
Kemudian tim JPU Oki Bogitama SH dan David SM Simorangkir SH kepada majelis hakim minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya. Tanggapan JPU akan disampaikan dalam persidangan Senin mendatang. (nis/sus)