Rampas Motor, Warga Pengadegan Purbalingga Divonis 2 Tahun

Kamis 04-05-2017,13:21 WIB

PURBALINGGA - Terbukti merampas sepeda motor Honda Beat, terdakwa Valentino alias Ahong (24), warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, oleh majelis hakim PN Purbalingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. PASRAH : Terdakwa Valentino menerima putusan majelis hakim dijatuhi pidana dua tahun penjara. (EKO A RACHMAN/RADARMAS) “Vonis majelis hakim enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Winarti SH, yang menuntut dua tahun dan enam bulan,” kata Humas PN Purbalingga Sapto Supriyono SH MH, seusai sidang kemarin (3/5). Menurut majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan hakim anggota Ratna Dhamayanti Wisudha SH dan H Jelly Shahputra SH SE MH didampingi Panitera Pengganti (PP) Istari SH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian disertai kekerasan, sebagaimana dakwaan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Terdakwa melakukannya bersama Iwan alias Dobleh (belum tertangkap) di jalan raya Desa Langgar, Kejobong pada 28 Desember 2016 pukul 20.30. Saat itu keduanya mencoba merampas motor Beat nopol R 3060 QL milik Adminah. Kejadiannya berawal saat Iwan ke rumah terdakwa dan mengajak untuk minum miras. Mereka bertemu Ridho dan Waldi. Saat Ridho dan Waldi pergi membeli miras, terdakwa melihat dua orang perempuan, Adminah mengendarai sepeda motor Honda Beat memboncengkan ibunya Jumini. Terdakwa kemudian mengajak Iwan untuk membuntuti. Ketika sampai di pertigaan dekat SMKN 1 Kejobong di Desa Langgar, Iwan memepet lalu menyenggol motor Adminah. Setelah Adminah berhenti, terdakwa turun dari motor dan menghampiri Adminah dan Jumini. Terdakwa berpura-pura minta maaf. Tapi tak diduga-duga, terdakwa langsung memukul dagu Jumini. Melihat ibunya dipukul, Adminah lari mencari pertolongan. Kemudian terdakwa berusaha merebut motor Beat dengan cara memegang setang motor. Meski Jumini dipukul lagi oleh terdakwa, Jumini tetap mempertahankan motornya sambil berteriak minta tolong. Karena panik terdakwa terus kabur. Tak lama kemudian warga menangkap terdakwa, sedangkan Iwan berhasil kabur. (nis/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait