Kejaksaan Telusuri Sisa Aliran Dana Dugaan Penyimpangan Rehabnas SD Purbalingga

Jumat 03-03-2017,07:30 WIB

Tuntut Uang Pengganti Rp 201 Juta Sumarno Dituntut 3 Tahun 6 Bulan PURBALINGGA - Sumarno, terdakwa kasus dugaan penyimpangan rehabnas SD tahun 2012 dituntut hukuman tiga tahun enam bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/3). Terdakwa juga dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan. Ilustrasi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan tersebut, JPU juga menuntut uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 201 juta. Besaran uang sesuai dengan nilai dana yang diduga mengalir kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Yanuar Adi Nugroho mengatakan, jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan, uang pengganti belum setara. Sebab, total kerugian negara yang muncul sebesar Rp 538 juta. Melalui fakta-fakta persidangan, jaksa masih menelusuri aliran sisa dana. Saat ini tahapannya masih fokus kepada terdakwa. Terkait ada tersisa kerugian negara yang belum terungkap, maka fakta di persidangan yang akan mengungkapnya. Pada fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sempat terungkap dari para saksi dari kepala sekolah SD yang menyatakan jika uang lima persen dari dana perbaikan sekolah dikumpulkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindik. Sementara itu, Radarmas yang mencoba mengkonfirmasi kepada Pangkat Sugiharto SH selaku kuasa hukum terdakwa, belum direspon hingga Kamis (2/3) malam. Seperti diketahui, Sumarno dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Rehabnas SD tahun 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Modusnya meminta pungutan tidak resmi kepada kepala sekolah penerima bantuan sebesar 2-5 persen dari total dana yang diterima sekolah. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait