Terdakwa Pernah Jadi Korban Sodomi
PURBALINGGA - Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa KSH (19), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegera, seusai sidang di PN Purbalingga pada Senin (13/2), langsung menangis di pelukan ibunya. Oleh jaksa penuntut, terdakwa dinyatakan terbukti mencabuli 14 anak laki-laki.
TERSEDU : Terdakwa KSH menangis di pelukan ibunya setelah JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. (EKO A RACHMAN/RADARMAS)
Dalam persidangan tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa melakukannya di Desa Karangtengah, Kertanegara, pertengahan 2013 sampai Juli 2016.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Sapto Supriyanto SH MH dengan hakim anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Dyah Winanti SH. Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Eko Yuli Prihatin SH.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan aib bagi para korban. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keluarga terdakwa melakukan intimidasi kepada tiga saksi korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Kejadiannya bermula sekitar 2010 saat terdakwa sekolah kelas 1 SMP. Suatu hari terdakwa disodomi oleh Sahuri (DPO), yang kemudian membekas dalam pikiran terdakwa. Kemudian terdakwa sering menonton video porno, serta adanya nasehat orangtua terdakwa agar tidak berbuat yang melampaui batas terhadap anak perempuan.
Pada 2013, terdakwa mulai melampiaskan nafsunya terhadap anak laki-laki. Perbuatan tersebut dimulai ketika pada 2013, hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa bertemu IF (7) kelas 1 SD. Sekitar pukul 14.00 ketika IF sedang bermain dengan FP di kebun dekat rumah terdakwa.
Siang itu terdakwa mengajak IF dan FP bermain di kebun. Sesampai di kebun, terdakwa mengajak IF dan FP bermain cabul-cabulan, yang akhirnya terdakwa menyodomi IF. Setelah itu, IF diberi HP milik terdakwa.
Hal serupa menimpa FP dan IF lagi, juga di kebun dengan diberi permainan mobil di HP terdakwa. FP diminta melakukan tindak asusila pada terdakwa lagi. Setelah kejadian itu, FP tidak pernah menceritakan kepada orang lain. FP baru menceritakan kepada kakeknya, 7 Agustus 2016.
Sementara saksi korban MZ oleh terdakwa supaya datang ke rumah setelah maghrib. MZ supaya masuk kamar tidur terdakwa, karena PS (play station) terdakwa ada di kamar. Lalu terdakwa memeriantahkan MZ bermain PS, sementara terdakwa memegang kemaluan MZ. Terdakwa menyodomi MZ sampai lima kali dalam beberapa kesempatan.
Menurut JPU ada 14 anak laki-laki korban terdakwa. Yakni NU (9,5 tahun), IW (10), DEF (12,5), SAZ (10,3), ANS (9), BS (10), MZ (9), Mul (13), FAM (7), TW (8), Mis (11), BCU (13), RFR (7), dan FP (9). Sidang dilanjutkan pekan mendatang untuk pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (nis/sus)