Polisi Pastikan Amin Pelaku Tunggal
PURBALINGGA- Masa muda Amin Subechi (26) bakal habis di balik jeruji tahanan. Bahkan, pelaku pembunuhan Hanani Sulma Mardiyah (24) dan Eti Suherti (65) pun terancam hukuman mati.
Amin memang harus harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan biadabnya menghabisi nenek dan cucu tersebut. Polisi akan menjerat Amin dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol R Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi saat ekspose kasus, Jumat (14/1) kemarin, di Mapolres Purbalingga. Amin yang berhasil ditangkap di Bogor itu, tiba di Purbalingga pada Jumat jam setengah empat pagi.
Djunaidi menegaskan, Amin diduga kuat sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Perkembangan terbaru alat bukti juga baru ditemukan, yaitu tas yang dibawa Amin ketika melakukan aksinya. Tas itu diduga dibuang ke aliran Sungai Klawing yang masuk wilayah Kecamatan Purbalingga. Tas tersebut ditemukan warga setempat. "Semua petunjuk dan bukti terus kita dalami. Termasuk mencari pisau yang diduga digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya," ujarnya.
Djunaidi memastikan Amin merupakan pelaku tunggal. Amin beraksi seorang diri ketika menghabisi mantan pacar dan nenek Eti. Polisi masih terus menelusuri kejadian ini dengan mengumpulkan semua bukti yang ada. "Tersangka juga tetap ditahan di Mapolres Purbalingga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (amr/dis))