90 Bendel Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Dimusnahkan Kejaksaan Negri Purbalingga

Rabu 23-11-2016,08:00 WIB

Narkoba Rambah Pelosok Desa PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri Purbalingga memusnahkan barang bukti kejahatan dari beberapa perkara yang telah inchracht atau memiliki keputusan hukum tetap, Selasa (22/11). Pemusnahan dengan dibakar dan ditimbun dilakukan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) 1 Purbalingga. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya barang bukti kejahatan narkotika paket dan sisa sabu-sabu seberat 0,979 gram beserta alat pakai, 227 butir psikotropika dari berbagai jenis. Kemudian 35 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 90 bendel kertas mirip uang pecahan Rp 100 ribu. Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Tongging Banjar Nahor mengaku prihatin dan ironis kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras sudah merambah pelosok desa. Dia berharap, ada koordinasi antar lembaga pemerintahan dan dinas terkait. Khususnya yang menangani masalah-masalah sosial kemasyarakatan semakin solid, sehingga dapat menangkal tingkat peredaran narkoba dan distribusi minuman keras. “Saya prihatin, Purbalingga yang seharusnya aman dan damai dengan keragaman masih saja ternoda dengan banyaknya miras dan narkoba. Bahkan sekarang sangat mudah didapatkan di pelosok desa,” tuturnya. Asisten III Gunarto mengapresiasi semua pihak yang sudah ikut serta memberantas peredaran narkoba dan minuman keras. Menurutnya, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Kalau masih ada minuman beralkohol dengan kandungan alkohol sampai 5 persen lebih, itu namanya melanggar hukum. Harus diberantas,” tegasnya. Gunarto mengakui, keterbatasan personel Satpol PP menghambat penegakan perda pengendali peredaran miras yang makin marak di Purbalingga. Ke depan dia berharap, ada upaya penambahan personel Satpol PP. “SDM personil Satpol PP juga harus ditingkatkan agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas penegakan perda,” tambah Gunarto. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait