Bawa Sabu Dituntut 2,6 Tahun

Selasa 08-11-2016,13:13 WIB

PURBALINGGA - Terdakwa DA (24), warga Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purworejo Klampok, Banjarnegara, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH dan Oki Bogitama SH menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin (7/11). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, sebagaimama dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tentang narkotika. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Srutono Mulyono SH, dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan Ratna Dhamayanti Wisudha SH, serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Dalam dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana berkaitan narkotika dilakukan terdakwa di pinggir jalan raya, sebelah selatan jembatan Linggamas, Desa Kedungbenda, pada 1 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00. Kejadiannya berawal saat terdakwa dihubungi Ek (DPO) dan diajak membeli sabu untuk digunakan bersama. Karena saat itu Ek tidak mempunyai uang, sehingga meminjam uang terdakwa Rp 500 ribu. Setelah mendapat sabu dan rencananya akan digunakan 31 Juli 2016 bersama Ek. Atas perintah Ek, paket sabu dipecah menjadi tiga paket dan diserahkan kepada Ek pada 1 Agustus 2016. Sore itu Ek sudah menunggu di pinggir jalan raya sebelah selatan jembatan Linggamas. Dua paket sabu oleh terdakwa diserahkan kepada Ek. Tapi yang satu dikembalikan lagi kepada terdakwa. Saat itu tiba-tiba terdakwa didatangi tiga orang petugas Satnarkoba Polres Purbalingga. Karena ketakutan, terdakwa membuang dua bungkusan paket sabu yang langsung diambil petugas. Setelah dibuka ternyata berisi satu paket plastik transparan dibungkus aluminium foil warga silver diisolasi warga hitam berisi sabu. Satu paket lainnya, obat transparan dibungkus aluminium foil warna cokelat emas. Saat digeledah, dalam dompet terdakwa ditemukan satu paket sabu dalam plastik obat kecil transparan. Menurut pengakuan terdakwa, dua paket sabu akan dikembalikan kepada Ek. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang tersebut berupa serbuk kristal seberat ,101 gram. (nis/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait