Gagal Bobol Brankas BMT, 2 Maling Disidang

Sabtu 11-06-2016,09:40 WIB

PURBALINGGA-Gagal membobol brankas milik BMT Laa Tansa, Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, dua pelaku yakni Kuat Basuki (48), dan Sidiq Maulana (23), keduanya warga Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, berhasil ditangkap warga sekitar kantor BMT Laa Tansa. Keduanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. "Mereka didakwa dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” kata Humas PN Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, kepada Radarmas yang menemuinya, kemarin (10/6). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kuat dan Sidiq, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Poksa SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Dalam persidangan lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman Adikusuma SH menghadirkan tiga orang saksi dari jajaran pengurus dan manejemen BMT Laa Tansa. Yakni Widodo, Mulyana dan Warsono, serta seorang saksi dari Polsek Mrebet. Terdakwa Kuat bersama Sidiq menyatroni BMT Laa Tansa, Senin 11 April 2016 pukul 19.00, bersama-sama Ida dan Asih Wiyono, yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Peralatan yang mereka bawa berupa linggis, obeng, palu, gergaji besi, tang, kunci Inggris, mesin pemotong dan bor manual. Malam itu mereka hanya berhasil mengambil sebuah laptop. Sedangkan tagret utama membobol brankas, tidak berhasil. Karena aksi mereka keburu ketahuan warga, dan berhasil menangkap Kuat dan Sidiq. Sedang Asih Wiyono dan Ida yang mengemudikan mobil Avanza berhasil kabur. Menurut saksi Widodo, di dalam brankas tersimpan surat-surat penting berupa sertifikat tanah, dan BPKB, serta uang koperasi milik anggota BMT Laa Tansa, Mrebet, nilainya sekitar Rp 22 juta. (nis).

Tags :
Kategori :

Terkait