Enam Penjual Miras Purbalingga Didenda Rp 500 Ribuan

Sabtu 04-06-2016,14:37 WIB

PURBALINGGA-Enam warga Purbalingga, Umiyati (47), Soeilie (46), Adi Susanto (36), Endri Ferdinanto (40), Mulky Noerwedhy (32), dan Agus Wahono (40), terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan, menyimpan minuman beralkohol tanpa izin. Mereka masing-masing dijatuhi pidana denda Rp 500 ribu. Putusan tersebut dijatuhkan Bagus Trenggono SH, sebagai hakim tunggal yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, didampingi Panitera Pengganti Adhi Suseno SH, Kamis (2/6). Pada persidangan itu dihadirkan juga Jaksa Penyidik, Jikhun SH, dari Polsek Padamara. Para terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Padamara dan Kecamatan Purbalingga Kidul itu, terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 8 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sebelumnya hakim Bagus Trenggono menjatuhkan putusan, dihadirkan saksi Eko Sugeng R, dan Agus Warsito SH, dari Polsek Padamara. Kedua saksi yang melakukan penggeledehan dan penyitaan barang bukti berupa minuman keras (miras),berbagai jenis. Ada anggur merah, anggur putih, ciu dan bir. Setelah memintai keterangan para terdakwa, hakim Bagus mengharapkan mereka tidak melakukan perbuatan serupa dimasa-masa mendatang. Sebagai hakim, dia tidak akan menghukumnya ke penjara, tapi cukup dipidana denda. Uang denda tersebut disetor sebagai pendapatan Pemda Purbalingga. Masing-masing dijatuhi pidana denda Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama lima hari. Keenam terdakwa menyatakan sanggup membayar uang denda, dan mereka langsung membayarnya dan uangnya dititipkan kepada Jaksa Penyidik Jikhun SH. Dari keenam terdakwa disita barang barang bukti (BB) puluhan botol miras berbagai merk. Antara lain anggur merah kolesom, anggur Orang Tua, anggur putih, ciu dan bir. BB miras selanjutnya akan dimusnahkan. Nampak hadir Kapolsek Padamara, selaku penyidik, AKP Bambang Sidik SH. (nis).

Tags :
Kategori :

Terkait