[caption id="attachment_100200" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption]
Tunggu Revisi DIPA
PURBALINGGA- Dintanbunhut Purbalingga belum bisa memastikan kapan realisasi pencairan bantuan pemerintah (dulu dana hibah, red) untuk desa melalui kelompok tani yang ada di Purbalingga. Pasalnya, saat ini Dintanbunhut masih menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kabupaten. Ratusan kelompok tani di Purbalingga masih harus bersabar menanti realisasi dana hibah itu.
“Dulu sempat ada anggapan dana itu bisa dinikmati dengan syarat penerima harus berbadan hukum. Namun melalui konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri, maka dana bisa diakses tanpa badan hukum,” kata Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dintanbunhut Purbalingga, Sukram MP, Jumat (26/2).
Seperti diketahui, sebelumnya gabungan kelompok tani (gapoktan) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Purbalingga dan klomtan, tahun 2015 lalu benar- benar harus gigit jari. Pasalnya, karena terbentur UU 23 tahun 2014, dana hibah dari dana alokasi khusus (DAK) tidak bisa cair.
Dalam regulasi itu menyebutkan, penerima dana hibah harus berbadan hukum. Karena aturan itu, pihaknya tidak berani mencairkannya, dan dinas tidak mau gegabah. Apalagi tahun anggaran saat itu tersisa dua bulan. Namun setelah melakukan konsultaasi ke pusat, sebenarnya dana hibah dari pusat tidak masalah diserahkan kepada penerima meski belum berbadan hukum.
"Karena, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah termasuk di dalamya mengatur dana hibah itu yang dikelola oleh dinas. Jadi sebenarnya tidak masalah untuk diakses," tambahnya.
Namun khusus bantuan dari provinsi dan daerah, penerima justru harus mengantongi badan hukum. Karenanya, saat ini klomtan sedang mengebut mengurusnya hingga tuntas. Karena selain masih awal tahun anggaran, alokasi dana itu masih menunggu besarannya dari pemerintah pusat dan provinsi.
Kabag Hukum dan HAM Setda Purbalingga, Tavip Wurjono mengatakan, sebenarnya saat ini akses mengurus badan hukum sangat mudah. Di sejumlah notaris sudah ada pelayanan online langsung ketika mendaftarkan akta pendirian organisasi.
“Saya kira sudah tidak ada persoalan lagi tentang pengajuan badan hukum. Sudah ada fasilitas online ke kementerian dan didaftarkan. Justru sekarang, kalau mengurus sendiri secara manual ke kementerian cenderung susah,” ungkapnya. (amr/bdg)