PURWOKERTO - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas, bakal dicairkan paling lambat H-10 lebaran.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Agus Raharjo mengatakan, setelah turun peraturan pemerintah terkait THR pihaknya akan segera menyusun peraturan bupati. Dia menargetkan penyusunan peraturan bupati bisa selesai dengan cepat.
"Jadi mekanismenya itu, turun peraturan pemerintah kemudian peraturan menteri keuangan lalu perbup. Insya Allah paling lambat dicairkan H-10 lebaran," kata dia.
Ditambahkan, THR dan gaji ketiga belas bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah bakal mendapatkan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Ada juga TPP paling banyak 50 persen, sesuai dengan pangkat dan golongan eselon," ucapnya.
Untuk pembayaran gaji ke-13, katanya, diupayakan dibayarkan paling cepat bulan Juli. Terkait mekanisme pengaturan pembayaran THR dan gaji ke- 13, mengacu dari aturan pusat. "Ini produk pusat. Kita ikut pusat," terangnya.
https://radarbanyumas.co.id/guru-pppk-tidak-dapat-thr/
Lebih lanjut dikatakan, terkait adanya tambahan TPP 50 persen dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi.
"Tujuannya pemulihan ekonomi. Daya belinya menjadi tinggi, dan ekonomi pulih," pungkasnya. (aam)