Pra Peradilan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Ditolak

Rabu 03-11-2021,09:06 WIB

SIDANG: Persidangan pra peradilan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, kemarin.FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Agus Cakra Nugraha memutuskan menolak perkara Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bms pra peradilan pemohon terduga pelaku dugaan persetubuhan anak. Hakim mematahkan argumen yang sampaikan oleh pemohon pra peradilan. Dan menilai termohon yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas c.q Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor berkedudukan di Kalibagor telah melalui prosedur dan sah menurut hukum. "Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon sepenuhnya," tegas Agus Cakra dalam persidangan terbuka untuk umum, Selasa (2/11). Atas putusan hakim, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon dianggap sah secara hukum. Sehingga, Polsek Kalibagor tetap bisa melanjutkan. Selain itu, dari hasil putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas. Baik pemohon maupun termohon tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan. https://radarbanyumas.co.id/sat-reskrim-polresta-banyumas-tangani-24-kasus-tindak-asusila-pada-anak/ "Tertutup upaya hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Agus Cakra kemudian mengetuk palu. Pemohon pra peradilan yang diwakili oleh penasihat hukumnya selama berlangsungnya persidangan mengajukan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan tindakan persetubuhan anak. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait