NARKOBA: JPU Mario Samudera Siahaan menerangkan perkara narkotika yang melibatkan sepasang kekasih. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Sepasang kekasih Ita Novitasari (28) dan Sutiono Dino Pamungkas (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Setelah kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila seberat hingga 200 gram.
https://radarbanyumas.co.id/hanya-10-menit-kasi-pidsus-kejari-cilacap-diamankan-tim-satgas-53-kejagung-bawa-ke-jakarta/
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menjelaskan terdakwa Ita menggeluti bisnis barang haram tersebut sejak awal tahun 2021.
Sejoli itu tidak sendiri dalam menjalani tindak pidana narkotika. Fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas terkuak adanya peran terdakwa Sefrian dalam berkas terpisah.
Terdakwa Ita terjerumus dalam usaha narkotika lantaran terlibat persoalan hutang budi pada terdakwa Sefrian. Sehingga, terdakwa Ita membayar dengan cara membungkus narkotika sesuai pesanan.
"Terdakwa Sefrian berperan mengatur pengiriman tembakau gorila ke terdakwa Ika. Setelah dibungkus dikembalikan lagi. Sudah enam kali dalam kurun waktu berdekatan," jelas penuntut umum Mario Samudera, Selasa (14/9).
Sebelum terdakwa Ika jauh terlibat. Terdakwa Sutiono kerap menggunakan alamat kontrakan kekasihnya itu yang berada di Kecamatan Kembaran untuk menerima paket tembakau gorila.
Mario Samudera menyebut mengupayakan semaksimal mungkin ke pasal pengedaran narkotika. Sebab, terdakwa Sefrian membeli melalui media sosial dalam jumlah cukup banyak untuk dijual kembali.
"Tidak lagi pasal 112 tentang pemakai. Tapi, kami mencoba pasal 114 ayat 2, peredaran narkotika," rinci Mario Samudera.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Ika mengaku menyesali perbuatannya. Dari perannya membungkus tembakau gorila, terdakwa Ika mengantongi upah hanya antara Rp 200 ribu.
Jaksa penuntut umum tengah proses penyusunan tuntutan. Tertangkapnya tiga terdakwa merupakan hasil kerja sama BNN Banyumas dan Provinsi Jawa Tengah. (fij)