BANYUMAS -Pemuda berinisial GA (21) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22) seorang warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok pada tanggal 22 Agustus 2021. Peristiwa terjadi di Jalan Kapiten Pattimura No.210 Kec. Karanglewas.
https://radarbanyumas.co.id/psk-ditusuk-65-kali-jadi-korban-pembunuhan-mayat-dibuang-ke-sungai/
"Jadi modusnya tersangka meminjam Sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNKnya milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Karena sudah kenal, korban mau meminjamkan," katanya.
Namun setelah ditunggu sekian lama, sepeda motornya tak kunjung dikembalikan.
"Sepeda motor korban justru dijual kepada warga Brebes dengan menawarkannya Rp 5,5 juta. Namun baru dibayar Rp 3 juta karena belum ada BPKB. Tapi tersangka tidak kembali. Pembeli ini tidak tahu kalau motor hasil kejahatan," ungkap Berry.
Dari laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Ro 335 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor serta satu unit motor milik korban.
"Dari kejadian ini tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," pungkas Berry. (ali)