Duh, Loka POM Temukan Teri Berformalin

Selasa 27-04-2021,18:33 WIB

BANYUMAS - Peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya untuk dikonsumsi, masih ditemukan di Banyumas. Loka POM Banyumas menemukan teri nasi mengandung bahan pengawet berformalin. Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto menjelaskan, pihaknya masih menemukan penjual makanan mengandung bahan pengawet yang berbahaya untuk dikonsumsi. Saat melakukan sidak ke pasar Manis, Loka POM menemukan adanya teri yang diawetkan mengandung formalin. https://radarbanyumas.co.id/makanan-kedaluwarsa-masih-ditemukan/ “Saat kami lakukan pemeriksaan 17 sampel, sebagian besar memenuhi syarat. Tapi ada teri setelah diperiksa mengandung formalin" katanya, Selasa (27/4) sore. Mendapati hal ini, pihaknya esok akan mendatangi dan menyampaikan pada penjual jika teri mengandung formalin. "Ini nanti akan diberitahukan ke penjual dan kami minta penjual untuk tidak mengambil teri dari pensuplainya. Karena formalin ini berbahaya dan termasuk zat karsiogenik," katanya. Sejak dimulainya kegiatan Intensifikasi Pangan menjelang Ramadan tahun ini, hingga hari ini tanggal 27 April 2021 petugas Loka POM di Kabupaten Banyumas telah melakukan pengawasan terhadap 8 pasar swalayan dan toko modern, 4 gudang distributor pangan, dan 1 pasar tradisional. Dari hasil pengawasan ditemukan 71,4 % sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dikarenakan masih ditemukan beberapa produk pangan tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 109 pcs produk pangan rusak, kedaluawarsa sebanyak 361 pcs, dan tanpa izin edar / TIE sebanyak 28 pcs. Mayoritas temuan terdapat pada sarana distributor pangan, dikarenakan sistem keluar masuk barang tidak terkontrol dengan baik. Terhadap hasil temuan tersebut, Suliyanto mengatakan untuk produk yang rusak dan kedaluwarsa dilakukan penurunan dari rak display, dan dilakukan pemusnahan di tempat. Apabila produk yang rusak dan kedaluwarsa tersebut dapat dikembalikan ke distributor maka pihak pedagang dapat menyimpan terlebih dahulu ditempat yang terpisah untuk kemudian dilakukan pengembalian, kemudian pihak retail wajib melaporkan bukti pengembalian/retur kepada petugas Loka POM di Kabupaten Banyumas. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait