Pesta Kembang Api dan Pentas Musik di Tempat Wisata Belum Boleh

Senin 14-12-2020,09:49 WIB

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Asis Kusumandani, BANYUMAS - Meski status Covid-19 di Banyumas sudah turun dari zona merah ke zona oranye, Pemkab Banyumas melarang adanya pesta kembang api dan pentas musik di tempat-tempat wisata. Hal itu guna mempertahankan serta meningkatkan status keamanan Covid-19. "Perayaan tahun baru di tempat wisata yang menimbulkan kerumunan belum boleh. Walau orang datang dan jaga jarak, tapi kalau ada acara pentas musik belum boleh," kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Asis Kusumandani, saat dihubungi radarbanyumas.co.id. https://radarbanyumas.co.id/wisata-sepi-pengelola-taman-bunga-celosia-desa-kanding-rugi/ Selain itu, acara perayaan, seperti pentas kembang api pun belum diizinkan. Itu karena akan menarik perhatian wisatawan dan menyebabkan kerumunan. Sebagai contoh, Asis menceritakan soal pentas kembang api tahunan yang digelar di alun-alun yang kerap dikunjungi oleh ribuan orang. "Namanya perayaan, saya kira tidak dilarang. Tapi protokol kesehatan harus disiplin. Kalau perayaan di tempat wisata pokoknya yang ada kerumunan belum boleh," jelasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait