313 Napi dari Lima Wilayah Dipindah ke Nusakambangan

Kamis 08-10-2026,08:01 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 313 narapidana dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) sore. 

Pemindahan tersebut berasal dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan warga binaan.

Menurutnya, Nusakambangan memiliki beberapa lapas dengan tingkat pengamanan yang berbeda.

"Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security," kata Mardi.

Dengan klasifikasi tersebut, warga binaan dapat ditempatkan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.

BACA JUGA:115 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Mardi menjelaskan, pemindahan 313 narapidana tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan penguatan pengamanan pemasyarakatan.

Penempatan warga binaan tidak dilakukan secara sama, tetapi disesuaikan dengan hasil asesmen dan tingkat risiko.

Sementara itu Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 115 warga binaan Rutan Kelas I Depok yang turut dipindahkan ke Nusakambangan.

"Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan," ujar Tatan.

Tatan mengatakan, pemindahan tersebut juga berkaitan dengan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.

Sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, Ditjenpas telah memindahkan sebanyak 3.474 narapidana ke Nusakambangan.

BACA JUGA:Puluhan Napi Risiko Tinggi dari Palembang Dipindah ke Nusakambangan

Ia menegaskan, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan.

Tags :
Kategori :

Terkait