CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan.
Salah satunya melalui pelayanan jemput bola perekaman bagi penduduk rentan yang dilakukan UPTD Yandukcapil Jeruklegi di Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Rabu (19/8/2026).
Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan perekaman terhadap empat orang penduduk rentan.
"Rencana awal ada tujuh orang yang akan dilakukan perekaman. Namun, tiga orang tidak dapat ditemui dan kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan perekaman," kata Annisa.
Ia menjelaskan, pelayanan jemput bola menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, sosial maupun akses.
Di antaranya lanjut usia, penyandang disabilitas, warga dengan kondisi sakit menahun serta masyarakat yang mengalami kendala mobilitas.
BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Kantor, Disdukcapil Datangi Warga Rentan di Kalikudi untuk Rekam KTP-el
Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkecuali.
"Pelayanan jemput bola ini kami lakukan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan," ujarnya.
Annisa menambahkan, warga yang sudah melakukan perekaman melalui pelayanan jemput bola akan dilayani hingga KTP elektronik selesai dicetak.
"Untuk pengambilan KTP elektronik, nantinya akan difasilitasi oleh pihak desa sehingga warga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan," tandasnya. ***