CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan S. Parman, Kabupaten Cilacap, didata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan, sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya mendata PKL, tetapi juga menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Para pedagang diimbau membawa pulang lapak maupun perlengkapan dagang setelah selesai berjualan agar area tetap bersih dan tertib.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ngadino, mengatakan pendekatan yang dilakukan mengedepankan cara humanis.
BACA JUGA:Jelang Penilaian Adipura, PKL di Jalan Protokol Wilayah Kota Cilacap Ditertibkan
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum agar para pedagang mengetahui hak dan kewajibannya saat berusaha di ruang publik.
"Dengan pendekatan yang humanis, kami berharap para pedagang dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga kawasan Jalan S. Parman tetap nyaman bagi masyarakat," kata Ngadino.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penataan PKL ke depan.
"Dengan data yang dimiliki, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat, " tandasnya.
Ngadino menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan pembinaan dan sosialisasi dalam setiap kegiatan penataan PKL.
"Kerja sama antara pemerintah dan para pedagang menjadi kunci untuk menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, " pungkasnya. ***