Banding Terdakwa Mimin Saminah Dikabulkan

Rabu 22-07-2020,10:15 WIB

DIKABULKAN : Tiga terdakwa pembunuhan di Pasinggangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (FIJRI/RADARMAS) BANYUMAS-Upaya hukum banding terdakwa Mimin Saminah ke Pengadilan Tinggi Semarang berbuah manis. Pengadilan Tinggi mengadili mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 6/Pid B/2020/PN Bms tanggal 6 Mei 2020 sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan. Sehingga, amar selengkapnya berbunyi menyatakan terdakwa Mimin Saminah alias Mimin bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Dalam dakwaan gabungan pertama primair dan dakwaan kedua penuntut umum. "Banding sudah turun dan permohonan kami ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mimin Saminah penjara selama dua puluh tahun," jelas penasihat hukum terdakwa Nurcahyo Wisnuardi, Selasa (21/7). Putusan Pengadilan Tinggi Semarang lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Banyumas. Terdakwa Mimin Saminah, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Banyumas pada 6 Mei lalu, Majelis Hakim memvonis pidana seumur hidup. Putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, seumur hidup. Sementara itu, untuk anak dari terdakwa Mimin Saminah yakni terdakwa Ahmad Saputra dan Irvan Firmansyah. Nurcahyo membeberkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas. Pengadilan Negeri Banyumas di hari yang sama dengan agenda putusan terdakwa Mimin, kedua anaknya divonis seumur hidup. Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa vonis mati. Tiga terdakwa diseret ke meja hijau lantaran terlibat dalam perkara pembunuhan empat orang sekaligus. Terdakwa Mimin Saminah adalah saudara kandung dari tiga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas. Selain itu, terdakwa tidak lain adalah adik dari korban Supratno. Terdakwa juga sebagai kakak korban Sugiono dan Heri Sutiawan. Sedangkan korban Vivin Dwi Loveana merupakan keponakan terdakwa karena anak dari korban Supratno. Sedangkan terdakwa Ahmad Saputra dan Irvan Firmansyah berperan sebagai eksekutor. Tiga saudara kandung ibunya dan sepupu, dibunuh oleh terdakwa. Tragedi penghilangan empat nyawa tersebut terjadi pada Oktober 2014 silam. Peristiwa keji yang melibatkan anak cucu Misem itu, baru terbongkar lima tahun kemudian pada pertengahan Agustus 2019. Setelah seorang tetangga menemukan kerangka di belakang rumah Misem. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait