Tarif Gratis Transit Trans Banyumas Dihapus, Berlaku Mulai 4 Mei 2026

Jumat 01-05-2026,16:13 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Tarif Rp 0 untuk penumpang Trans Banyumas yang pindah antar koridor dalam waktu 90 menit resmi dihapus mulai Senin (4/5). Kebijakan ini mengakhiri skema gratis transit yang sebelumnya diberlakukan bagi penumpang.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, Muhammad Eka Nugraha, mengatakan hingga Minggu (3/5/2026) tarif Rp 0 masih tetap berlaku. Pemberlakuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2023.

Ia menjelaskan sejak 21 hingga 28 April 2026 telah dilakukan proses migrasi sistem. Perubahan ini terjadi karena peralihan operator dari pusat ke operator baru di daerah.

“Sekarang masih sosialisasi. Kalau langsung diberlakukan 21 April 2026 dikhawatirkan gejolaknya terasa kuat dan banyak sistem tapping yang gagal transaksi,” katanya. Pernyataan ini menjelaskan alasan kebijakan tidak langsung diterapkan.

BACA JUGA:Perluasan Trans Banyumas Perlu Kajian, DPRD Soroti Infrastruktur dan Beban APBD

Eka menambahkan dengan penghapusan tarif Rp 0 mulai 4 Mei 2026, penumpang tetap dapat memanfaatkan tarif khusus. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan.

Kartu tarif khusus hanya berlaku untuk satu orang penumpang dan wajib didaftarkan terlebih dahulu. Sementara itu, kartu uang elektronik atau e-toll masih dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu orang.

“Pihak operator Trans Banyumas wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif,” ingatnya. Ia menekankan pentingnya informasi yang jelas agar masyarakat tidak kebingungan.

Terkait regulasi daerah, Peraturan Bupati Banyumas dan Surat Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan angkutan perkotaan masih dalam proses. Dokumen tersebut ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.

BACA JUGA:APBD Tanggung Trans Banyumas 130 Hari, Perbup Skema Layanan Resmi Berlaku

“Perbup dan SK on progres finishing,” pungkas Eka. Hal ini menunjukkan regulasi pendukung masih dalam tahap penyelesaian. ***

Kategori :